Buku ini membahas dari sudut pandang praktik (law in action)
tentang penerapan klausul arbitrase komersial internasional dalam putusan
pengadilan negeri di Indonesia. Putusan yang dikaji dalam buku i...
Buku ini membahas dari sudut pandang praktik (law in action)
tentang penerapan klausul arbitrase komersial internasional dalam putusan
pengadilan negeri di Indonesia. Putusan yang dikaji dalam buku ini adalah
putusan pengadilan negeri atas kasus yang terjadi antara pengusaha Indonesia
dengan pengusaha luar negeri yang di dalam perjanjiannya telah sepakat
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase internasional, yang mana hal ini
menyalahi isi Pasal 3 UU Alternatif Penyelesaian Sengketa. Buku ini terdiri dari 8 bab yang setiap babnya
berisi dasar-dasar, prinsip, dan filosofi yang akan dijadikan bahan analisis
untuk mengungkap alasan pertimbangan hakim pengadilan negeri dalam memutus
perkara yang sudah diputus oleh lembaga arbitrase internasional.
Buku ini membahas dari sudut pandang praktik (law in action) tentang penerapan klausul arbitrase komersial internasional dalam putusan pengadilan negeri di Indonesia. Putusan yang dikaji dalam buku i...
Buku ini membahas dari sudut pandang praktik (law in action) tentang penerapan klausul arbitrase komersial internasional dalam putusan pengadilan negeri di Indonesia. Putusan yang dikaji dalam buku ini adalah putusan pengadilan negeri atas kasus yang terjadi antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha luar negeri yang di dalam perjanjiannya telah sepakat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase internasional, yang mana hal ini menyalahi isi Pasal 3 UU Alternatif Penyelesaian Sengketa. Buku ini terdiri dari 8 bab yang setiap babnya berisi dasar-dasar, prinsip, dan filosofi yang akan dijadikan bahan analisis untuk mengungkap alasan pertimbangan hakim pengadilan negeri dalam memutus perkara yang sudah diputus oleh lembaga arbitrase internasional.